“bagian dada dan bagian pelipis hingga memar dan membengkak hingga menimbulkan rasa sakit hingga saat ini. Kami mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong agar segera memeriksa klien kami tersebut (FBR) dan menindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menerapkan kesembilan orang terlapor tersebut sebagai tersangka
Jelasnya hrus ditangkap serta ditahan menurut prosedur hukum yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Klien saya sudah diperiksa secara medis untuk kepentingan pembuatan visum et Repertum.” Tutup Warinussy