Ads
Peristiwa

Warinussy Desak Kapolresta Manokwari, Agar 9 Pelaku Pengeroyokan Terhadap FBR, Di Jadikan Tersangka.

mmcnews00
×

Warinussy Desak Kapolresta Manokwari, Agar 9 Pelaku Pengeroyokan Terhadap FBR, Di Jadikan Tersangka.

Sebarkan artikel ini
Img 20250311 wa0024(1)

Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Kuasa Hukum dari korban Penganiayaan dan Pengeroyokan bernama Frengky Bisaliel Rumawak (FBR). Yan Christian Warinussy dengan ini mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor :LP/B/225/III/ 2025/SPKT/ POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 Maret 2025.

Klien saya diduga keras dikeroyok dan dianiaya secara bersama- sama oleh sekitar 9 (sembilan) orang alumni Sekolah Menengah Kehutanan (SMK) Manokwari pada hari Senin, 10/3. Kejadian menurut penuturan korban FBR dilakukan oleh para pelaku yaitu : Hengky Miokbun, Ucu Sada, David, Mambri Mambraku, Ahmad Dani, Sorgi, Lionel Masombe dan Aldo Mirino. 9 pelaku melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban FBR sejak pukul 03:00 wit subuh hingga jam 08:00 wit. Saat dianiaya,

“korban FBR mengaku kedua tangannya diikat kearah belakang tubuh dan dililit pada sepotong kayu balik ukuran 5×10 centimeter. Sebenarnya ada 2 (dua) rekannya yang ikut dianiaya dalam bentuk ditempeleng oleh para pelaku kejahatan tersebut, yaitu Imanuel Makbon dan Rifky Rumbekwan. Korban mengaku dipukul berulang kali oleh kesembilan pelaku pada bagian wajah, belakang kepala, bagian rusuknya kiri dan kanan,

“bagian dada dan bagian pelipis hingga memar dan membengkak hingga menimbulkan rasa sakit hingga saat ini. Kami mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong agar segera memeriksa klien kami tersebut (FBR) dan menindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menerapkan kesembilan orang terlapor tersebut sebagai tersangka

Jelasnya hrus ditangkap serta ditahan menurut prosedur hukum yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Klien saya sudah diperiksa secara medis untuk kepentingan pembuatan visum et Repertum.” Tutup Warinussy