Teluk Bintuni- Transisinews.com. Dalam kapasitas sebagai seorang Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat serta sebagai salah satu Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah memenangkan penghargaan internasional di bidang HAM : John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal, Canada. Yan Christian Warinussy belum percaya dan cenderung meragukan hasil pencarian yang telah dikerjakan oleh Mabes Polri
“bekerjasama dengan Polda Papua Barat di bawah pimpinan langsung Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP. Operasi yang di beri nama sandi Operasi Alfa Bravo Moskona yang melibatkan sekitar 510 personil dari Polri, TNI, Basarnas dan keluarga maupun pengacara dan Perwakilan Komnas HAM RI di Provinsi Papua tersebut telah resmi dihentikan.
“Saya tidak percaya, karena kesimpulan yang diperoleh sebagaimana ditegaskan oleh Saudara Kapolda Papua Barat Irjen Isir bahwa kemungkinan besar hanyut terbawa arus deras Sungai Rawara di Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Itu artinya Operasi yang melibatkan personil dalam jumlah besar dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih perlu didalami dengan penyelidikan untuk keadilan di Mabes Polri.
Caranya adalah memanggil para saksi yang terlibat dalam Operasi Desember 2024 bersama Iptu Tomi Samuel Marbun. Pemeriksaan perlu dilakukan di depan penyidik Mabes Polri secara transparan dan netral serta mandiri. Ke tujuh orang personil yang diterangkan sama-sama turut menyeberangi Sungai Rawara pada Kamis (18 Desember 2024) dengan Iptu Marbun perlu memberikan keterangan di Mabes Polri. Termasuk mantan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr.Choiruddin Wahid pun perlu dipanggil menghadap penyidik Mabes Polri guna didengar keterangannya terkait pertanggung jawaban komando saat itu.