Ia bahkan menyoroti bahwa lembaga negara seperti BPK maupun Inspektorat saja tidak bisa serta-merta melakukan pengujian tanpa melalui mekanisme yang ketat.
“Semua ada prosedurnya. Tidak bisa asal datang lalu menguji. Ada administrasi, ada izin, dan ada standar yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.
Selain dinilai melampaui kewenangan, aktivitas tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sejumlah regulasi disebut bisa menjadi dasar pelanggaran, mulai dari aturan tentang keuangan negara, pengelolaan aset, hingga kewenangan pengawasan pembangunan yang secara tegas dipegang oleh lembaga resmi pemerintah.
Tak hanya itu, jika tindakan pengambilan sampel atau pengujian dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerugian, maka bisa masuk dalam ranah perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Bojonegoro, khususnya kelompok atau individu yang mengatasnamakan kontrol sosial agar tidak bertindak di luar batas hukum.
Alih-alih memperkuat fungsi pengawasan, langkah yang tidak sesuai aturan justru berisiko menimbulkan persoalan baru dan bisa berbalik merugikan pihak yang melakukannya sendiri. (Red)













