BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Video yang memperlihatkan aksi uji beton (core drill) oleh oknum yang mengatasnamakan LSM di Bojonegoro bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis memicu kontroversi luas.
Aktivitas di salah satu desa Bojonegoro tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, bahkan hanya bermodal surat pemberitahuan tanpa persetujuan dari Pemerintah Desa sebagai pemilik aset.
Sorotan tajam datang dari pakar hukum Teguh Puji Wahono.
Ia menilai tindakan tersebut bukan sekedar keliru, tetapi berpotensi kuat melanggar hukum.
“LSM memang punya peran sebagai kontrol sosial, tapi tidak punya kewenangan melakukan pengujian teknis seperti itu. Apalagi tanpa izin resmi dari pemilik aset,” tegasnya, Rabu (18/3/2026).
Menurut Teguh, tindakan tersebut mencerminkan penyimpangan fungsi LSM yang seharusnya hanya sebatas memberikan kritik, masukan, atau melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang, bukan justru bertindak sendiri di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pengujian fisik seperti core drill merupakan ranah lembaga resmi yang memiliki kompetensi, legalitas, dan standar operasional yang jelas.
“LSM bukan auditor teknis, bukan pula penyelidik. Pengujian seperti itu hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan terakreditasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Teguh mengingatkan bahwa infrastruktur desa adalah aset yang dilindungi negara. Setiap tindakan yang berpotensi merusak, termasuk pengujian beton, wajib melalui izin resmi.













