BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Sebuah video yang menampilkan kegiatan uji beton (core drill) secara mandiri oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis di salah satu desa di Bojonegoro memicu perhatian publik. Aksi tersebut menjadi viral lantaran diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, Biyanto, menegaskan bahwa pada dasarnya pengawasan terhadap proyek pemerintah terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk media dan LSM.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaannya tetap harus berpijak pada aturan yang berlaku.
”Pengawasan itu hak semua pihak, tapi harus sesuai mekanisme. Jika ada indikasi pelanggaran, sebaiknya dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti secara resmi oleh dinas terkait atau Inspektorat, bukan melakukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar Biyanto, Selasa (17/3/2026).
Penegasan serupa disampaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Dalam klarifikasinya, perwakilan Inspektorat menjelaskan bahwa pengujian teknis seperti core drill memerlukan izin dan administrasi yang jelas.
Terdapat prosedur baku yang harus ditempuh jika ditemukan dugaan penyimpangan proyek, di antaranya: Membuat laporan resmi atas dugaan temuan, Mengajukan permohonan izin kepada pelaksana proyek, baik rekanan, Pemerintah Desa, maupun Kecamatan, Memberikan tembusan surat permohonan kepada dinas terkait dan Inspektorat, Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, laporan dapat diteruskan ke lembaga berwenang seperti BPK atau Kepolisian.
”Jika semua prosedur sudah ditempuh dan disetujui, barulah pengujian bisa dilakukan secara sah,” jelas pihak Inspektorat.
Inspektorat juga mengingatkan bahwa tindakan mengambil sampel atau menguji konstruksi secara ilegal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika menyebabkan kerusakan fisik pada bangunan.
Secara aturan, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP terkait memasuki area tanpa izin serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang atau bangunan.
Selain itu, jika aktivitas tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan profesi pers namun mengabaikan kaidah jurnalistik, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan transparan.
Langkah ini penting agar pengawasan pembangunan dapat berjalan objektif tanpa menimbulkan polemik hukum, sekaligus menjaga kualitas pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.(red)













