Bitung- Transisinews.com. Diduga Perselingkuhan Oknum Ustadz inisial S, Yang berkerja sebagai Penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madidir Kota Bitung, dilaporkan Istri sahnya ke Polres Bitung.
Hal demikian disampaikan Elvira istri sah Ustadz S, benar memang suami aku telah melakukan perbuatan yang diduga Perzinahan bersama seorang perempuan inisial H yang sudah bersuami.
S dan H ini pernah kedapatan berduaan di dalam kamar kos- kosan Sunny di Wilayah Kolombo Kecamatan Maesa, Kota Bitung. yang sudah diincar selama sebulan.
Sesudah peristiwa tersebut, keluarga saya dan keluarga Ustadz S duduk bersama untuk mencari solusi, tapi Ustadz tersebut tidak mau mengakui kesalahannya dan bahkan menentang, silakan dilaporkan ke pihak berwajib atau ke kantor agar di pecat, “Ucap Elvira kepada wartawan senin 30 maret 2026
Elvira menambahkan, hal ini pernah disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag Bitung, H. Yahya W. Pasiak, di rumahnya pada tanggal 28 Januari 2026,
“bahwa yang disampaikan kepala Kemenag tersebut, jika benar Oknum melakukan hal perbuatan diduga perzinahan bisa di pecat,













