TULUNGAGUNG||TRANSISINEWS-Warung Sarseng 1 Ringin Pitu Rejoagung Tulungagung Dan Sarseng 2 Yang ada di Desa Ngujang benar-benar lolos dari pandangan aparat penegak hukum maupun penegak perda.
Hal ini terbukti dengan bebas dan liarnya berjualan miras jenis arak dan minuman minuman KW yang bermerk.
Selain di jual langsung di warung secara terbuka, para penjual juga melakukan transaksi via online.
Jenis arak yang di jual ada 3 jenis dengan warna tutup yang berbeda-beda, mulai warna putih, merah, dan hitam, berdasarkan dengan kadar alkohol yang terkandung didalamnya.
Selain itu minuman-minuman merk KW juga banyak yang tanpa adanya label dari Bea Cukai.
Tutup mata dari pihak APH Tulungagung tidak bisa menggambarkan sesuatu visi dan misi polisi yang melindungi dan mengayomi masyarakat.













