Banyuwangi || Transisinews – Kejaksaan Negeri Banyuwangi siapkan tiga Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan terduga Fz di lingkup pondok pesantren waktu lalu.
Tiga JPU yang disiapkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut antara lain Kasi Pidum, Kasi BB dan Gandhi.
Mardiyono selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjelaskan pada NusantaraNews.co saat diwawancarai, berkas Fz masih SPDP dan kita akan siapkan 3 JPU. (11 / 7 ).
” Berkas terkait pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan Fz masih dalam status SPDP, jelas Kasi Intel dengan ciri khas keramahan nya.
Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan 3 Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun, papar Mardiyono
Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga kooperatif dalam persoalan ini, jadi dimaksimalkan apa saja jika ada kekurangan berkas, supaya berkas tidak sering kembali atau P-19.
” Penyidik Remaja Anak Wanita ( Renakta ) Polresta Banyuwangi juga sangat kooperatif, jadi berkas ke kejaksaan nanti lengkap atau P-21,”.
Ditempat terpisah, Veri Kurniawan S.ST mengajak pada semua pihak terutama dari media untuk terus mengawal kasus ini hingga ada putusan pengadilan.
” Kita semua dari semua kalangan harus mengawal persoalan Fz ini hingga ada putusan pengadilan. Kita yakin Aparat Penegak Hukum sangat profesional dalam perkara ini,” jelas Veri.
Kita berharap agar terduga pelaku ( Fz ) dijatuhi hukuman maksimal dan tidak ada kejadian serupa di Indonesia khususnya di Banyuwangi, tegas Veri.(tim)