Bitung- Transisinews.com. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bitung, Sulawesi Utara. optimis kerja dan Fokus mencapai Target Penerimaan Pajak dari Berbagai Sektor dan tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bitung.
Menunai sorotan terkait pembayaran pajak usaha Rumah Makan ( RM), Caffe serta restoran. Hingga tempat Hiburan. Yang seharusnya layak untuk dibayarkan ke pihak terkait tidak lain Badan Pendapatan Daerah. (Bapenda) Kota Bitung.
Dari hasil informasi bahwa diduga banyak pelaku usaha lalai melakukan kewajiban untuk membayar pajak sesuai aturan yang berlaku dikota Bitung,
Menanggapi terkait para pelaku tidak melakukan kewajiban untuk membayar pajak, akhirnya kaban Plt Bapenda, Theo Roring, SE. sering kali diingatkan kepada pelaku- pelaku usaha rumah makan serta restoran dan tempat Hiburan. Kalau Pajak tersebut bukan dibebankan kepada pelaku usaha.
“Pajak tersebut dibayar oleh masyarakat yang berbelanja atau makan disalah satu rumah makan pelaku usaha, dan pelaku usaha hanya bagian dari perpanjangan tangan atau melalui media pelaku usaha, masyarakat membayar pajak artinya bukan beban kepada pelaku usaha terkait pembayar pajak.
Jangan berasumsi kalau pembayaran pajak tersebut diambil dari pendapatan pelaku usaha itu diambil dari masyarakat artinya pelaku usaha harus mempunyai kesadaran bagaimana membatu pemerintah kota Bitung untuk membayar Pajak. ucap theo
Terkait hal ini Theo sering kali memberikan informasi kepada pelaku usaha yang patut untuk membayar pajak karena pembayaran bukan di bebankan kepada pelaku usaha tapi pajak dibayarkan oleh masyarakat yang belanja, pelaku usaha tersebut harus membayar pajak diwaktu bulan tertentu misalnya bulan April dijalan Mei tanggal 1 sampai pada tanggal 15 Juni mereka harus segera lakukan laporan serta pembayaran karena itu wajib dilakukan. Jelas Theo
Kami sebagai badan pendapatan daerah (Bapenda) Sejujurnya Mempunyai sistim Bener yang terkoneksi dengan KPK, semua pelaku usaha layak lakukan Pembayaran pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) yang terdaftar disistem. Nantinya jika KPK mendapatkan temuan pelaku usaha tidak melakukan pembayaran pajak pastinya akan ada sangsi izin usaha dicabut, tegas Theo.













