Ads
Peristiwa

Tertunda Sejak 2019, Sertifikat Tanah PTSL Warga Sambongrejo Bojonegoro Akhirnya Terbit

syailendraachmad51
×

Tertunda Sejak 2019, Sertifikat Tanah PTSL Warga Sambongrejo Bojonegoro Akhirnya Terbit

Sebarkan artikel ini
IMG 20260313 WA0009

 

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Kabar gembira menghampiri warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Sertifikat tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2019 akhirnya berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada pemiliknya setelah sempat mengalami penundaan selama beberapa tahun.

​Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro memastikan bahwa proses sertifikasi yang sempat mandek tersebut kini telah rampung.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen instansi terkait untuk menuntaskan tunggakan dokumen pertanahan masyarakat demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

​Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala yang menghambat penerbitan sertifikat program PTSL.

Untuk Desa Sambongrejo sendiri, sebanyak 7 bidang tanah yang sebelumnya tertunda kini telah resmi diterbitkan sertifikatnya.

​”Apabila ada masyarakat Bojonegoro yang sudah mengikuti program PTSL tetapi sampai saat ini sertifikatnya belum terbit, silakan datang langsung ke Kantor BPN Bojonegoro untuk berkomunikasi dengan kami,” ujar Chairul Anwar, Kamis (12/3/2026).

​Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Kantor Pertanahan Bojonegoro, mulai dari pimpinan hingga tingkat teknis, memiliki visi yang sama dalam menuntaskan persoalan agraria di wilayah tersebut.

Pihaknya membuka ruang komunikasi yang luas bagi warga yang masih menemui kendala serupa.

​Terkait aspek pembiayaan, Chairul menekankan bahwa masyarakat hanya dikenakan biaya resmi sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

​”Biayanya sesuai aturan PNBP, yaitu sebesar Rp50.000,” tambahnya guna memastikan transparansi biaya kepada masyarakat.

​Salah satu warga penerima manfaat, Nyamiren, mengungkapkan rasa syukurnya atas terbitnya sertifikat yang telah dinanti selama tujuh tahun tersebut.

Baginya, penyerahan dokumen ini mengakhiri masa penantian panjang warga sejak pendaftaran pertama pada tahun 2019.

​”Alhamdulillah sekarang sertifikatnya sudah jadi. Kami sebagai warga merasa lega karena akhirnya tanah yang kami miliki sudah memiliki kepastian hukum,” ungkap Nyamiren.

​Ia mengakui bahwa sertifikat tanah sangat krusial bagi warga, bukan hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan rasa aman secara hukum.

Chairul berharap keberhasilan penyelesaian hambatan di desanya dapat menjadi contoh bagi penuntasan program PTSL di wilayah lain di Bojonegoro.

​Melalui langkah proaktif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika terdapat sertifikat yang belum selesai.

Komunikasi langsung diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan dokumen pertanahan sehingga seluruh masyarakat memperoleh hak hukum yang adil atas properti mereka.(red)