Sebagai upaya penguatan penindakan, Dishub juga merencanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dinas terkait lainnya. Kerja sama tersebut mencakup penataan parkir, penertiban pedagang, serta aktivitas lain yang masih berlangsung di luar jam pelaksanaan CFD.
Selain itu, Dishub mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar maupun petugas parkir resmi Dishub. Pasalnya, kendaraan dengan pelat nomor S (Bojonegoro) tidak dikenakan biaya parkir atau gratis.
“Sementara untuk kendaraan berpelat luar daerah, pembayaran parkir wajib menggunakan sistem QRIS yang telah disediakan oleh Dishub,” tegasnya.
Dishub Bojonegoro berharap dengan adanya evaluasi berkelanjutan serta dukungan dan kesadaran masyarakat, pelaksanaan Car Free Day ke depan dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar, sehingga memberikan rasa aman bagi seluruh pengunjung.(red)













