Demikian Hal ini Warinussy ingatkan, di kemudian hari serta berpotensi melanggar aturan. Karena saya memperoleh informasi bahwa di TA 2025 banyak pihak ketiga yang tidak dibayar dalam paket pekerjaan.
“pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni. Penginputan seperti diatas juga penting mempertimbangkan sedang berlangsungnya kebijakan negara untuk melakukan efisiensi anggaran saat ini.” Tegas Warinussy













