“menduga keras adanya upaya “mendinginkan” perkara ini secara melawan hukum, yaitu tidak melalui penghentian penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari meminta perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia
untuk memantau proses pemeriksaan para petinggi Kejari Sorong dan Kejati Papua Barat yang terkait. Hal ini penting dan mendesak demi menjaga integritas dan wibawa serta citra lembaga kejaksaan sebagai abdi hukum (catur wangsa) di Tanah Papua dan Indonesia secara luas. Tutur Warinussy