Ads
Peristiwa

Terkait Laporan Penganiayaan Terhadap SA, Warinussy: Polda Lambat Menindak Lanjuti Status Perkara Ke Tahapan Penyidikan.

mmcnews00
×

Terkait Laporan Penganiayaan Terhadap SA, Warinussy: Polda Lambat Menindak Lanjuti Status Perkara Ke Tahapan Penyidikan.

Sebarkan artikel ini
Img 20250115 Wa0036

Papua Barat- Transisinewe.com. Sebagai Kuasa Hukum dari Saksi Korban Semuel Alfian Kandami dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan berdasarjan Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024.

Yan Christian Warinussy menyampaikan atas nama klien saya kembali mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol.Novia Jaya agar segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Penyelidikan perkara ini ke tahap penyidikan.

Hal ini kami, sampaikan karena sudah berjalan 2 (dua) bulan sejak Desember 2024 perkembangan perkara ini, sama sekali tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Saya dan klien kami juga tidak pernah memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan hasil penyelidikan perkara tersebut.

“Cenderung bertentangan dengan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2012 Tentang Menejemen Penyidikan Tindak Pidana. Semakin lama proses hukum perkara ini berjalan di Polda Papua Barat. Semakin menyebabkan terduga pelaku yaitu Aser Waroi semakin sulit dimintai pertanggung jawaban hukumnya.” Ucap Warinussy kepada Media

Namun demikian kami mendapatkan informasi bahwa Visum Et Repertum mengenai peristiwa penganiayaan yang menimpa diri klien saya Semuel Alfian Kandami sudah diperoleh penyidik Polda Papua Barat. Sehingga harapan klien saya untuk mendapatkan keadilan kian terbuka kembali, Ujarnya

Oleh sebab itu kami memohon perhatian Kapolda Papua Barat Jenderal Polisi Isir dan Dir.Reskrimum Kombes Polisi Novia Jaya untuk dapat menggelar perkara dan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Oknum Sekda Kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi sebagai tersangka Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan amanat Pasal 351 KUHAP Pidana. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *