Ads
Peristiwa

Terkait Gugatan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Nomor 1. Kuasa Hukum Warinussy Perkara Berbudi MK RI Telah Teregistrasi.

mmcnews00
×

Terkait Gugatan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Nomor 1. Kuasa Hukum Warinussy Perkara Berbudi MK RI Telah Teregistrasi.

Sebarkan artikel ini
Img 20240928 Wa0027

Transisinews.Com. Pasangan Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo, yang diusung oleh koalisi Partai Gelora, Hanura, Umat, PKN, dan Garuda, dengan bangga menerima nomor urut 1.

Dalam hasil pleno Penetapan Perhitungan surat suara Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Paslon Nomor Urut 2 Hermus Indou dan Edi Waluyo, Unggul Dengan Hasil Perolehan suarah 54.978. dan Paslon Nomor Urut 1 dengan hasil Suaran 44.674.

Tingkat Perjalanan Paslon Nomor Urut 1 Dijelaskan Kuasa Hukumnya Yan Christian Warinussy Kepada Wartawan pada Hari Ini 3 Januari 2025, Klein Kami Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Nomor Urut 1 atas nama Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo.

“Dengan ini kami memberitahukan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dari klien kami tersebut telah secara resmi diregistrasi secara elektronik di Mahkamah Konstitusi RI. Ucap Warinussy

Lanjut” Adapun nomor registrasi adalah nomor : 21/PAN.MK/e-ARPK/01/2025. ARPK adalah singkatan dari Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik. Secara resmi permohonan klien kami yang akrab disapa dengan sebutan BERBUDI sudah teregistrasi secara elektronik pada hari Jum’at, 3 Januari 2025 pukul 14:00 wib. Kata Warinussy

Nomor registrasi perkara BERBUDI adalah nomor : 213/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selanjutnya pemeriksaan perkara akan dilakukan dalam 4 (empat) hari sejak terdaftar secara elektronik, yaitu hari Rabu (8/1) mendatang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”pungkasnya