Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polres Bojonegoro membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa mengalami ketidakadilan atau penyimpangan dalam pelayanan kepolisian.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dimintai sesuatu oleh oknum anggota, silakan lapor langsung ke Propam atau melalui layanan WhatsApp ‘Matur Pak Kapolres’ di nomor 0813-3366-2227,” jelasnya.
Polres Bojonegoro juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Setiap penanganan pelanggaran lalu lintas, termasuk kasus kecelakaan, dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku.
Kasat lantas juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum membagikan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. (Red)













