Setelah melakukan pencarian selama kurang lebih 60 menit, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama S.trk Sik.MH ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dan 1 buah handphone merk Infinix 30i. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan motif pelaku melakukan pencurian karena kekurangan ekonomi.













