Ads
Peristiwa

Tauran Antar Pemudah Di SMP 12, Remaja 15 Tahun Dan BB Panah Wayer Diamankan Tim Tarsius Polres Bitung.

mmcnews00
×

Tauran Antar Pemudah Di SMP 12, Remaja 15 Tahun Dan BB Panah Wayer Diamankan Tim Tarsius Polres Bitung.

Sebarkan artikel ini
Img 20250202 Wa0021

BITUNG -Transisinews.com. Humas Polres Bitung, merespon informasi masyarakat bahwa di kompleks SMP 12 telah terjadi tawuran antar AAM, Hal Demikian Tim Tarsius Presisi Polres Kota Bitung langsung menuju TKP.

Berdasarkan informasi Pada Waktu kejadian dan penangkapan tersebut pada hari Minggu 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, di SMP 12 Kel.Wangurer timur Kec.Madidir Kota Bitung

Atas tauran Tersebut Tim tarsius Berhasil Menangkap lelaki berinisial RS, 15 Thn,
Pekerjaan Tiada, Alamat Kel. Wangurer Barat, Kec. Girian Kota Bitung.

Terkait Tauran Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K. M.H., Menyampaikan Lewat Kasat Reskrim Iptu. Gede Indra Asti Angga Pratama S.Tr.K, S.I.K, MH. Pada hari Minggu Tim mendapat laporan via telfon dari warga komplex SMP 12 atas, dimana telah terjadi tawuran antar Anak – Anak Mudah (AAM) dan Mereka mengunakan senjata tajam sehingga warga merasa ketakutan,

Saat itu Tim merespon laporan Masyarakat dan langsung menuju ke TKP. Setelah Tim tiba di lokasi, banyak AAM yang melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan satu di antara mereka berhasil di amankan.” Ucap Indra

Pelaku tersebut Di Amankan Pihak Tim Tarsius Presisi dan diketahui Indetitas nya tidak Lain berinisial RS dan Di temukan senjata tajam jenis panah wayer yang di gunakan saat tarkam,

Setelah itu Tim Langsing Mengamankan Barang Bukti Jenis Pana Wayer Yang Di Bawa Pelaku RS, tim Langsung melakukan Interogasi Pelaku,” sembari Mengatakan Mereka Melakukan Tauran Karena Di Ajak oleh Teman inisial PD,” Kata Indra

Namun lelaki PD Tersebut saat tim Tiba Di TKP Berhasil Melarikan Diri,” ironisnya PD dan RS Tersebut Sudah Tidak Asing lagi Karen Mereka berdua adalah Resedivis.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu Pelontar dan Anak Panah diamankan, serta di bawah ke mako Polres Bitung guna di serahkan kepada penyidik sat reskrim untuk di proses Lebih lanjut. “Ujar Indra

Untuk Pelaku yang Melakukan Tarkam Dan Membawa Pana Wayer tersebut, Dapat Di kenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 195. Pungkasnya.