Sejauh ini, seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur teknis, mulai dari pemeriksaan fisik tanah, pengumuman data yuridika, hingga pengesahan sebelum akhirnya sertifikat resmi diterbitkan.
Penunjukan lokasi pun dilakukan secara merata di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai zona sasaran program.
Menariknya, BPN Bojonegoro masih membuka peluang penambahan jumlah bidang tanah yang didaftarkan.
Hal ini dikarenakan kuota target belum sepenuhnya tertutup, sehingga masyarakat di desa lokasi penempatan masih bisa memanfaatkan momentum ini.
Melalui percepatan program strategis nasional ini, diharapkan masyarakat Bojonegoro segera memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
Selain memberikan perlindungan hukum, legalitas aset yang jelas juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi warga melalui akses permodalan yang lebih mudah.(red)













