Ads
Uncategorized

Tak Mengindahkan Himbauan, Satpol PP Bojonegoro Segel PT. Sata Tech

syailendraachmad51
×

Tak Mengindahkan Himbauan, Satpol PP Bojonegoro Segel PT. Sata Tech

Sebarkan artikel ini
Img 20250206 Wa0044

Tindak Lanjut dari Satpol PP

 

Arief menambahkan bahwa batas waktu penyegelan tergantung pada kapan PT Sata Tech Indonesia dapat menunjukkan surat izin yang diperlukan.

 

Penghentian operasional hanya berlaku untuk produksi, bukan kegiatan di gudang yang diizinkan.

 

“Kami memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

 

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pabrik pengolahan tembakau wajib berjarak 500 meter dari sekolah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan pemerintah akan patuh pada perundang-undangan tersebut.

 

Di sisi lain, manajemen PT Sata Tech Indonesia menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan demi kelancaran operasional perusahaan ke depannya.(sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *