Ads
Peristiwa

Suradi dan Muchlia Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi, Warinussy Mempertanyakan DPO’ RT, Mantan Kepala Inspektorat Teluk Bintuni.

mmcnews00
×

Suradi dan Muchlia Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi, Warinussy Mempertanyakan DPO’ RT, Mantan Kepala Inspektorat Teluk Bintuni.

Sebarkan artikel ini
Img 20250903 wa0116

Bintuni- Transisinews.com. Yan Cristian Warinussy Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan Koordinator Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Simei-Obo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Dengan ini menyerukan kepada Kapolres Teluk Bintuni dan Kejari Teluk Bintuni agar segera menangkap dan membawa seseorang yang diduga keras terlibat sebagai Tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait Tindak Pidana Korupsi, Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Simei-Obo, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.

“2 (dua) orang tersangka yang dibawa dan diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. kedua terdakwa tersebut, Suradi, ST, dan, Muchlis MT alias Oleng. divonis masing- masing dengan pidana penjara 1 (satu) tahun Penjara dan denda sebesar Rp.100.000.000 ,- (Seratus Juta rupiah).” saat itu sudah menyelesaikan kurungan dilembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan nasib dari DPO atas nama Richard Talakua (RT) sebagai mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni? RT diduga keras telah pula “mengambil uang” dari proyek fiktif Pembangunan Ruas Jalan Simei-Obo dan memberikan kepada beberapa pribadi oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

Bahkan oknum pejabat tersebut ternyata sudah mengembalikan dana tersebut kepada oknum DPO RT yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pengembalian Uang serta kuitansi. Dengan total mencapai Rp.2.134.000.000 ,- (Dua Milyar Seratus Tiga puluh Empat Juta rupiah). Semua barang bukti yang ada pada berkas perkara kedua terdakwa Suradi dan Muchlis dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teluk Bintuni, ” Ungkap Warinussy Kepada Media Selasa tanggal 7 Oktober 2025

Hal demikian Dana Tersebut dipergunakan dalam perkara lainnya. Itu artinya DPO RT menjadi target berikut yang harus menjadi tanggung jawab Kapolres Teluk Bintuni serta Kajari Teluk Bintuni. Apalagi karena diduga keras Oknum RT memperoleh Penangguhan Penahanan dan atau Pengalihan jenis Penahanan nya dari Kapolres Teluk Bintuni saat itu.” Tegas Warinussy