PBD- Transisinews.com. Atas nama Dewan Adat Papua (DAP), kami mempertanyakan nasib penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran (TA) 2017-2021 senilai Rp.9,025 Milyar.
Hal demikian disampaikan Sekjen DAP Yan Christian Warinussy dan tidak lain adalah Advokat Senior serta salah satu Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, Dalam surat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia No.R-1626/F.2/Fd.1/5/2025, tertanggal 20 Mei 2025
ditandatangani Direktur Penyidikan pada Kejagung RI Abdul Qohar AF, disebutkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan Korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sorong Selatan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.” Ucapa Warinussy.
Lebih jauh Warinussy sampaikan dalam Proses penanganan perkara akan dimonitor dan dievaluasi langsung oleh Direktur Pengendalian dan Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSU) Kejagung RI.













