“Kedua Pemohon Praperadilan sama sekali tidak menerima dengan baik langkah Kajati Papua Barat selaku Termohon Praperadilan yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada tanggal 10 Desember 2024 lalu
kemudian kedua klien saya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas III Manokwari hingga saat ini. Kedua klien Beatrick.S.A.Baransano dalam jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubbag Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat) dan Naomi Kararbo selaku Bendahara sesungguhnya sama sekali tidak menerima sepeserpun dana atau uang yang mengalir ke rekening atau diri mereka dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy- Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.”pingkasnya