Papua Barat-Transisinews.com.Sidang Praperadilan Nomor Perkara : 4 Pid. Pra/2025/PN.Mnk antara Beatrick.S.A. Baransano selaku Pemohon Praperadilan Pertama dan Naomi Kararbo selaku Pemohon Praperadilan Kedua melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku Termohon Praperadilan yang seyogyanya dimulai Rabu 12/3- 2025 ditunda karena Termohon Praperadilan tidak hadir tanpa alasan yang sah menurut hukum, meskipun sudah dipanggil dengan patut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Sesuai release panggilan yang diantar oleh Juru Sita Fransiskus May, SH pada Jum’at, 7 Maret 2025 lalu, baik saya Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa Hukum para Pemohon Praperadilan maupun Pihak Termohon sudah dipanggil dengan patut. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina Awi, SH, MH dibantu panitera pengganti Julius Victor, SH akhirnya ditunda dalam sidang terbuka untuk umum, karena tak ada satupun jaksa dari Kejati Papua Barat selaku Termohon yang nampak hadir di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sejak pagi hingga menjelang sore hari.
Hakim Ketua Awi akhirnya menunda sidang dan akan dibuka kembali pada Senin (17/3) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon mengenai sahk tidaknya penetapan diri kedua pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy- Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Ucap Warinussy