Ads
Peristiwa

Sidang Terkait Pembunuhan ART Pengacara Terdakwa Warinussy: JPU Menghadirkan Saksi Ahli dr.Jimmy, Patologi Forensik

mmcnews00
×

Sidang Terkait Pembunuhan ART Pengacara Terdakwa Warinussy: JPU Menghadirkan Saksi Ahli dr.Jimmy, Patologi Forensik

Sebarkan artikel ini
IMG 20260707 WA0003

Manokwari-Transisinews.com.Sebagai Penasihat Hukum Tersangka LL (60), BSG (55) dan FAG (30) dalam dugaan tindak pidana pembunuhan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dihebohkan pada akir tahun 2025 telah di temukan mayat tidak lain adalah ibu Asisten Rumah Tangga (ART) iyaitu Indri.

Selaku Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang dipimpin Hakim Ketua Zaka Talpatty, SH, MH dibantu Hakim Anggota Lin C.Hamadi, SH dan Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH. Karena Majelis Hakim telah memberikan akses bagi klien kami FAG (30) untuk dapat mengikuti kelanjutan persidangan melalui saluran elektronik zoom dari Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat pada Selasa (30/6) lalu.

Pada persidangan tersebut klien kami LL (60) dan BCG (55) dapat mengikuti sidang dari ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toyib Hassan, SH, MH menghadirkan saksi ahli kedokteran patologi forensik dr.Jimmy Victor J.Sembay melalui zoom dari Jayapura, Papua.” Ucap Warinussy

Ahli forensik inilah yang telah melakukan bedah mayat (autopsi) terhadap mayat korban Indri pada tanggal 6 Desember 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, Maripi-Manokwari. “Pada saat dilakukan bedah mayat, pada kepala sosok mayat yang tidak dikenal itu, kami temukan adanya luka, tapi karena sudah membusuk, maka tidak ditemukan ada tanda kekerasan”, terang ahli Patologi Forensik menjelaskan saat ditanya Jaksa Toyib.” Ujar Warinussy

Dokter Sembay juga menerangkan bahwa ditemukan pada mayat tidak dikenal itu ada 3 (tiga) tulang iga mayat di sisi kiri dan kanan yang patah pada kedua sisi. Selain itu ahli juga menerangkan saat melakukan pemeriksaan terhadap organ dalam mayat sudah dalam keadaan mulai membusuk.

“Kami memeriksa rongga perut seperti limpah dan tidak ditemukan tanda kekerasan”, tambah Ahli Patologi Forensik kepada JPU. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa, apakah patah tulang iga pada mayat itu juga bisa disebabkan karena usia mayat yang diperkirakan lebih dari 60 tahun ? Ahli menjelaskan pendek hal itu dapat terjadi. Ahli hanya mengatakan bahwa temuan patah tulang iga pada sosok mayat tersebut diduga karena ada kekerasan tumpuk dengan tekanan berlebihan pada bagian dada sosok mayat tersebut.

“Apakah kalau orang jatuh dalam usia diatas 60 tahun bisa dikategorikan sebagai kekerasan tumpul?”. Ahli menjawab singkat hal itu termasuk kekerasan tumpul. Direncanakan JPU akan menghadirkan kembali ahli kedokteran lain yang melakukan pemeriksaan luar terhadap sosok mayat tak dikenal tersebut pada Sidang Rabu (8/7) mendatang. Tim Penasihat Hukum juga berencana mengajukan saksi yang meringankan serta ahli demi kepentingan pembelaan hak dan kepentingan para Terdakwa.” tutur Warinussy

error: Content is protected !!