Tambahnya Klien saya selaku salah satu anggota Polri sesungguhnya hanya dimintai membantu mengurus pengiriman beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni dari Manokwari ke Bintuni melalui trasnportasi pengangkutan darat. kemudian dugaan menjual sejumlah beras ASN,” Kata Warinussy kepada media
“Lanjut, Dan diduga mengakibatkan adanya kerugian negara. Sehingga klien saya kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.
Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa HMRT, kami akan terus mengkawal proses hukum hingga putusan akhir perkara,” Pungkasnya













