Ads
Peristiwa

Sidang Terdakwa D.A. Winarta Dan PB, Warinussy: Pengalaman Kami Sidang Korupsi, Harusnya Ditunda Di Dalam Ruangan Bukan Diluar Ruangan Sidang.

mmcnews00
×

Sidang Terdakwa D.A. Winarta Dan PB, Warinussy: Pengalaman Kami Sidang Korupsi, Harusnya Ditunda Di Dalam Ruangan Bukan Diluar Ruangan Sidang.

Sebarkan artikel ini
Img 20250206 Wa0052

Manokwari- Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy dari Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito dalam perkara pidana nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk dan nomor: 33 Pid.Sus-TPK/2024/PN. Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

Dalam hal ini, sebagai Penasihat Hukum dari kedua Klien kami tersebut perkaranya ditunda di luar sidang. Padahal dalam pengalaman kami, sidang perkara tindak pidana korupsi, biasanya harus ditunda di dalam sidang resmi oleh Majelis Hakim dengan alasan tertentu.

Sehingga dalam aplikasi SIPP akan secara online juga ditunda oleh panitera pengganti. Setelah menunggu sidang sejak pagi jam 09:45 wit. Kedua klien Kami baru diantar ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pada sekitar pukul 17:00 wit. Ucap Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *