Fifie mengetahui perjanjian antara CV Kraton dan Ellen Sulistyo, dan menegaskan bahwa surat kuasa telah dibuat sebelum perjanjian tersebut.
Jaksa Siska menanyakan tentang perjanjian pengelolaan tanggal 27 Juli 2022, di mana Fifie menjelaskan bahwa Ellen memiliki kewajiban pembayaran bulanan sebesar Rp 60 juta, terlepas dari omzet restoran.
Fifie juga mengetahui pembayaran Rp 330 juta yang dilakukan Ellen, adalah sebagian dari kewajiban tersebut, bukan keuntungan. Keuntungan belum pernah diberikan.
Fifie juga mengatakan dari pengelolaan beberapa bulan, Ellen semestinya membayar kewajiban sebesar Rp 600 juta lebih, namun hanya dibayarkan Rp 330 juta.
Fifie juga menegaskan bahwa perjanjian tersebut adalah pengelolaan restoran, bukan pengalihan restoran, dimana Hal ini juga diakui oleh saksi Ellen, Shierly dan Dwi yang sudah memberikan kesaksian bahwa Ellen Sulistyo hanya lah pengelola, boss nya adalah Effendi.
Tim pembela terdakwa menanyakan tentang audit keuangan yang dijawab Fifie bahwa Ellen tidak pernah memberikan laporan audit, meskipun diminta. Fifie juga menyatakan bahwa perjanjian tersebut diinisiasi oleh Ellen.
Hakim menanyakan tentang surat perjanjian di mana Effendi mengaku sebagai direktur, dan Fifie menjelaskan bahwa Effendi bertindak berdasarkan surat kuasa yang diberikan. Fifie juga menegaskan bahwa segala keputusan operasional diambil melalui musyawarah.
Effendi, dalam kesempatan tersebut, kembali memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan dampak penahanannya terhadap ratusan karyawan.
Ia merasa dikriminalisasi karena didakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau pasal 378 KUHP, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penipuan yang merugikan Ellen sebesar Rp. 998.244.418.
Sebelum sidang pidana ini berjalan, kasus ini juga melibatkan sengketa perdata terkait wanprestasi dengan tergugat 1 Ellen Sulistyo, dan polemik kerjasama pemanfaatan aset dengan Kodam V/Brawijaya.
Terdakwa Effendi yang membangun restoran The Pianoza (Sangria by Pianoza) dengan biaya lebih dari Rp 10 miliar, merasa dirugikan karena restoran tersebut disegel oleh Kodam akibat sengketa pembayaran PNBP dan hibah bangunan.
Ellen Sulistyo yang mengelola restoran setelah perjanjian kerjasama pada 27 Juli 2022, melaporkan Effendi ke polisi karena merasa dirugikan restoran ditutup oleh Kodam V/Brawijaya.
Effendi merasa dikriminalisasi karena ia tidak menerima uang saat tandatangan perjanjian dengan Ellen Sulistyo, sedangkan Ellen Sulistyo sudah menguasai aset tersebut sejak penandatanganan perjanjian.
Effendi juga menyoroti omzet restoran sebesar Rp 3 miliar yang masuk ke rekening pribadi Ellen, namun tidak pernah ada laporan keuangan sebagai pertanggung jawaban Ellen Sulistyo.(red)