Papua Barat- Transisinews.com. Sidang lanjutan perkara pidana Makar yang menghadirkan Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Evangelist (penginjil) Maksi Sangkek kembali akan dilanjutkanRabu (19/11-2025) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Sebagai Advokat Ke 4 tersangka makar Yan Cristian Warinussy menerangkan, Agenda sidang adalah mendengar putusan Majelis Hakim dalam Perkara Pidana Nomor : 967, 968, 969, dan 970 atas nama keempat Terdakwa yang adalah staf khusus serta komandan polisi dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang dipimpin oleh Forkorus Yaboisembut di Jayapura, Provinsi Papua.
“Seperti diberitakan sebelumnya, dalam seluruh fakta persidangan perkara ini, tersirat fakta bahwa keempat Terdakwa hanya melakukan perbuatan rapat koordinasi untuk mengantar surat dari Forkorus Yaboisembut sebagai Presiden NFRPB kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan tembusannya disampaikan kepada Forum Komunikasi antar Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya.
lanjut Warinussy, Pengantaran surat dilakukan pada tanggal 14 April 2025 yang lalu. Saat mengantar surat tersebut, Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman ditemani seorang perempuan asli Papua yang menggunakan seragam polisi NFRPB. Baik Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman maupun perempuan Papua Asli tersebut tidak melakukan tindakan meneriakkan yel-yel Papua Merdeka,
tidak berorasi maupun tidak melakukan pengibaran atau pembentangan Bendera Bintang Pagi atau Bintang Kejora. Sayang sekali, karena ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menuntut para Terdakwa dengan intinya bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Makar sebagai mana diatur dalam Pasal 106 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.” Jelas Warinussy
Sehingga Penuntut Umum menuntut agar keempat Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dipotong seluruhnya selama para Terdakwa menjalani tahanan sementara di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Hari ini, Senin (17/11) kami Tim Penasihat Hukum telah berkunjung menemui keempat klien kami tersebut dan memberikan dukungan moril serta memberi semangat dan memberi nasihat hukum bagi Keempat Terdakwa Makar tersebut. Jelasnya
Prinsipnya, para klien kami tersebut sangat menghormati proses hukum dan akan mengikuti dengan baik pembacaan putusan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. LP3BH Manokwari melalui Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua akan hadir mendampingi para Terdakwa pada Sidang tersebut.” Turur Warinussy Sebagai Ketua LP3BH Manokwari












