Bitung- TRANSISINEWS.COM. Sebagai Advokat dan Kuasa Hukum dari PT.Bram Bintang Timur, selaku distributor resmi/legal Minuman Beralkohol (Miras) di Manokwari saat ini, Yan Cristian Warinussy mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat.Pol.PP) Kabupaten Manokwari
“Untuk segera bersinergi dengan Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan peredaran minuman Beralkohol ilegal yang masuk serta marak berlangsung di kota Manokwari Dan Sekitarnya
Sembari Warinussy Menambahkan. Hal ini saya tegaskan menyusul telah dilakukannya kegiatan pembongkaran sekitar 1500 karton minuman Beralkohol hari ini, Selasa 18 November 2025, di Gudang perusahaan milik klien saya (PT.Brsm Bintang Timur) di Sowi 66, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Sesuai pernyataan Presiden Organisasi Masyarakat Parlemen Jalanan (Ormas Parjal) bahwa pihaknya mendapati ada 58 titik kios atau tempat penjualan minuman Beralkohol tanpa ijin alias ilegal di Manokwari.” Ucap Warinussy
Warinussy secara tegas dan berlandaskan hukum meminta dengan hormat kepada Kasatpol PP Kabupaten Manokwari untuk bertindak melakukan penertiban dan penyegelan hingga memproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Manokwari berlandaskan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pekarangan Minuman Oplosan.
Kegiatan Kasat Pol PP Kabupaten Manokwari hendaknya didukung oleh Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari secara penuh. Ini penting bagi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Manokwari ke depan.
Hal Demikian Warinussy ingin menegaskan bahwa klien saya yaitu Pimpinan Menejemen PT.Bram Bintang Timur, saat ini adalah pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) resmi/legal
dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Langkah hukum yang baik ini penting dan mendesak untuk diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat. “Pungkasnya












