Ads
Investigasi

Sidang Kasus Sangria by Pianoza: Titik Terang untuk Terdakwa

syailendraachmad51
×

Sidang Kasus Sangria by Pianoza: Titik Terang untuk Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Img 20250218 Wa0154

 

Dari keterangan saksi Novenda dalam sidang, terungkap bahwa biaya renovasi adalah Rp 169 juta, fakta ini semakin membingungkan karena nilai renovasi ini berbeda dengan dakwaan Jaksa maupun keterangan saksi Dwi dan Ellen Sulistyo pada sidang lalu. Sebenarnya keterangan siapa yang bisa dipercaya?.

 

Perkara ini menarik di perhatikan, karena sebelumya ada gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan putusan N.O.

 

CV Kraton Resto pemilik Restoran Sangria by Pianoza mempunyai Direktur bernama Fifie dan Komisaris bernama Effendi (terdakwa saat ini).

 

Direktur CV Kraton Resto menggugat Ellen Sulistyo karena tidak memenuhi perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2023.

 

Salah satu yang tidak dipenuhi adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak pernah memberikan laporan keuangan dan pembagian keuntungan sesuai yang di janjikan.

 

Ditengah jalannya persidangan, Ellen melaporkan terdakwa memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (perjanjian pengelolaan) dalam keterangan jabatan sebagai direktur, padahal terdakwa sebenarnya adalah Komisaris.

 

Dan juga terdakwa dituduh mengakui menguasai selama 30 tahun tanah atau Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kodam V/Brawijaya.

 

Ditilik dari persidangan gugatan wanprestasi tahun lalu, dalam kesaksian Notaris Ferry Gunawan, penempatan direktur sebenarnya ada surat kuasa dari direktur untuk terdakwa bisa bertindak sebagai direktur, dan Notaris juga menyampaikan terdakwa tidak pernah mengaku sebagai Direktur.

 

Terkait penguasaan lahan selama 30 tahun, tertuang dalam MOU yang dilakukan antara Kodam V/ Brawijaya dengan terdakwa pada tahun 2017 dengan 6 periodesasi, dalam 1 periodesasi jangka waktunya 5 tahun.

 

Dan hal itu juga susah diakui oleh saksi Mayor Agus Budi dari Kodam pada sidang sebelumnya,  bahwa memang ada 2 perjanjian antara Kodam dengan CV. Kraton Resto.

 

Dari MOU itu dan adanya SPK, terdakwa membangun restoran the Pianoza (Sangria by Pianoza) menghabiskan anggaran Rp 10 miliar lebih.

 

Dalam pengelolaan restoran the Pianoza terjadi perjanjian pengelolaan dengan Ellen Sulistyo dan restoran berubah nama menjadi Sangria by Pianoza.

 

Menginjak pariodesasi kedua, terdakwa “dianggap” tidak membayar PNBP ke Kodam, dan tidak bersedia menghibahkan bangunan yang dibangunnya ke Kodam, sehingga Kodam menyegel bangunan restoran tersebut.

 

Dalam sidang sebelumnya, KPKNL melalui Murti telah menyampaikan bahwa mereka telah menerbitkan persetujuan PNBP untuk periode ke II pada tanggal 28 April 2023.

 

Namun hal tersebut sesuai pengakuan Mayor Agus Budi tidak disampaikan ke  CV. Kraton Resto, dan walaupun terdakwa telah memberikan jaminan emas senilai Rp 625 juta pada tanggal 11 Mei 2023, akan tetapi Kodam tetap menyegel resto secara sepihak tanpa 3 kali peringatan seperti yang diamanatkan dalam SPK/05/XI/2017.

 

Dan bahkan surat pengawasan KPKNL tanggal 12 Juli 2023 yang menanyakan tentang tindak lanjut persetujuan tersebut, tidak di respon oleh Kodam. Hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya?.

 

Terdakwa yang membangun gedung restoran menghabiskan anggaran Rp 10 miliar, omset restoran diperkirakan terdakwa Rp 3 miliar masuk di rekening bank Mandiri atas nama Ellen Sulistyo, ironis nya malah dirinya masuk penjara, hal itu membuat terdakwa merasa dikriminalisasi.

 

Dari pantauan media, nampak staf Kumdam V/Brawijaya mendampingi saksi dari Ellen Sulistyo sedang berbincang dengan JPU Siska, entah apa yang dibicarakan, mengingat sebenarnya Kodam tidak memiliki hubungan hukum dengan Ellen Sulistyo.

 

Ketika hal ini di konfirmasi pada terdakwa, ia hanya menjawab singkat, “Saya yakin Kodam V/Brawijaya adalah institusi militer yang terhormat. Saya yakin Kodam tidak akan melanggar norma hukum yang ada. Kalau ada kesan bahwa Kodam ‘membekingi’ Ellen, mungkin itu ‘oknum’ bukan Kodam.” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *