Ads
Investigasi

Sidang Kasus Sangria by Pianoza: Titik Terang untuk Terdakwa

syailendraachmad51
×

Sidang Kasus Sangria by Pianoza: Titik Terang untuk Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Img 20250218 Wa0154

SURABAYA||TRANSISI NEWS-Terdakwa Effendi Pudjihartono diuntungkan dalam keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dan Siska Christina pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

 

Hal itu disampaikan penasehat hukum terdakwa bernama Dibyo Aries Sandi usai sidang pada Senin (17/2).

 

Menurut Dibyo, keterangan saksi Moch Zainal Abidin dan Novenda bisa menggugurkan dakwaan JPU.

 

“Dalam dakwaan kerugian biaya renovasi adalah Rp 353 juta, namun terungkap fakta dalam persidangan Rp 169 juta. Dari Rp 169 juta, dalam BAP saksi hanya terdapat surat penawaran senilai Rp 8 juta yang dibayar 2 kali,” lanjutnya.

 

“Dalam pembelian elektronik, tertulis 12 invoice total harga Rp 69 juta, namun tidak semuanya dikirim ke Sangria, ada yang dikirim ke restoran lain yang dikelola Ellen Sulistyo,” ujarnya.

 

Dibyo juga menerangkan dari 12 invoice ditemukan ada 2 invoice milik resto selain Sangria, selain itu ditemukan fakta ada 1 invoice senilai Rp 9 juta yang macet (belum terbayar).

 

“Semua pembelian Ellen di toko Perdana dari sekitar 5 resto yang dikelola oleh Ellen Sulistyo. Semua pembayarannya bukan berasal dari rekening masing-masing resto tersebut, tapi dari rekening yang sama atas nama Ellen Sulistyo,” ujar Dibyo.

 

Dari keterangan dua saksi pada sidang hari itu dan saksi sebelumnya, Dibyo berharap pengajuan penangguhan penahanan kliennya dikabulkan majelis hakim.

 

Terdakwa pada akhir sidang juga menyampaikan agar majelis hakim bisa bertindak adil berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa untuk memberikan penangguhan penahanan padanya.

 

Adapun dasar terdakwa memohon penangguhan penahananya dikabulkan antara lain adalah pertama, terdakwa sejak ditahan di Polrestabes dalam keadaan sakit, dan sampai saat ini masih lemah, dan mengeluarkan darah ketika kencing.

 

Kedua, terdakwa tidak bisa mengumpulkan data-data terkait pembelaan dirinya, karena ditahan di rutan.

 

Ketiga, terdakwa adalah pemilik perusahaan dengan ratusan karyawan yang mengalami kesulitan ketika terdakwa ditahan selama lebih dari 4 bulan ini.

 

Keempat, terdakwa adalah kepala keluarga yang harus menghidupi anak dan istrinya.

 

Kelima, terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan selalu kooperatif dalam persidangan.

 

Terdakwa juga menyampaikan, keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bukan hanya melakukan apa yang benar, namun juga tidak menyalahkan apa yang benar.

 

“Hakim sebagai wakil Tuhan harus berani bertindak untuk membela kebenaran,” ujar terdakwa.

 

Terkait pengajuan penangguhan penahanan, Dibyo berujar sudah menyerahkan kelengkapan surat-surat yang diperlukan.

 

“Kita sudah serahkan surat penangguhan penahanan, jaminan, lampiran kesehatan sudah kami serahkan,” ujar Dibyo.

 

Perlu diketahui, JPU menuntut terdakwa pemilik Restoran Sangria by Pianoza atas laporan Ellen Sulistyo pengelola restoran milik terdakwa.

 

Terdakwa didakwa pasal 266 ayat (1) KUHP memberi keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan yang diduga merugikan Ellen sebesar Rp 998.244.418,- terdiri dari uang di transfer ke terdakwa Rp 330.000.000,- biaya renovasi Rp 353.373.000,- dan biaya pembukaan Rp 314.870.518,-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *