GRESIK||TRANSISI NEWS – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at tanggal 13 September 2024 Pukul 14.00 WIB di Lobby Mapolres Gresik.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit menggelar press release ungkap kasus Pengeroyokan, Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor.
Tindak pidana pengeroyokan mulai dari karena beda perguruan silat di Menganti. Pada Hari Minggu, tanggal 1 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib di Depan rumah Luki warga Boteng, Menganti telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Roy, berusia 20 tahun asal Munggugebang.
Awal mula kejadian korban hendak menjemput saudara Hadi di rumahnya alamat di Dusun Kecipik Desa Boteng Kecamatan Menganti Kab. Gresik, didalam perjalanan, korban diteriaki 5 orang dari kelompok perguruan silat, kemudian korban langsung berhenti dan hendak menanyakan lokasi rumah saudara Hadi namun belum sempat dijawab,oleh 5 (lima) orang tersebut, salah satu dari kelima orang tersebut memprovokasi terkait baju yang dipakai korban yang merupakan atribut kelompok perguruan silat selanjutnya dua dari lima orang tersebut melakukan pemukulan kepada korban, mengetahui terjadi perkelahian, warga setempat langsung melerai pengeroyokan tersebut, selanjutnya saudara Hadi yang merupakan teman korban, mendatangi korban dan membatu korban untuk pergi dari lokasi pengeroyokan dan diantar ke tempat kerjanya di Kepatihan Menganti Kab. Gresik. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Gresik.
“Modus Operandi tersangka merasa merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat,” Ucapnya.
Tersangka yang diamanakan J.F Laki-laki, 18 Tahun, swasta, alamat Benowo Indah Kel. Babat jerawat Kec. Pakal Kota Surabaya. Kemudian. M.H (ABH) asal Surabaya. Dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Tindak pidana pengeroyokan lainnya yang berhasil diungkap terjadi di Cerme. Korban BPM, 21 th, asal Kedungrukem Benjeng, dibuntuti tiga unit sepeda motor dikendarai laki-laki sebanyak 7 orang, saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya morowudi Kec. Cerme Kab. Gresik, tepat di depan makam Morowudi tiba tiba salah satu motor yang dikendarai pelaku dari arah kanan belakang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam ke arah korban mengenai pinggang kanan. Selanjutnya korban diminta pelaku berhenti dan melepas Baju hitam yang dipakai korban.
Selanjutnya ketujuh pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban hingga tergeletak di jalan raya, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tepi jalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk 3 titik di pinggang kanan dan beberapa luka robek serta memar pada tubuh korban, Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cerme.
“Modus operandi tersangka merasa tersingsung tulisan di baju hitam yang dikenakan korban,”
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. D.S, Laki-laki, 26 Tahun, warga Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. A.S, Laki-laki, 22 Tahun, warga Metatu Kecamatan Benjeng Kab. Gresik. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng juga berhasil diungkap. Berawal pada hari kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban Ibadur Rahman keluar bersama dengan temannya Olvi menuju ke wilayah Ds. Telogo sadang Kec. Paciran Kab. Lamongan untuk meminum minuman keras, setelah itu korban bersama dengan Olvi menuju warung Eyang yang berada di Dusun Mulyorejo Desa Dalegan Kecamatan panceng Kab. Gresik.
Sesampainya korban bersama saksi Olvi nongkrong diwarung tersebut, dan kemudian datang teman-teman dari Olvi ke warung tersebut, untuk nongkrong sambil minum-minuman keras, beberapa saat kemudian terjadilah cek cok antara korban dengan teman – teman dari Olvi Saat terjadinya cek cok, Olvi tidak mengetahui dikarenakan sudah mabuk.
Pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus2024, sekira pukul 06.00 wib, Roikan yang merupakan keluarga korban, melakukan pencarian terhadap korban, pada saat itu menanyakan keberadaan korban kepada nelayan disekitar di Blandongan, dan nelayan tersebut mengatakan bahwa sepeda korban sedang pakai oleh Olvi. Olvi menunjukan korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Panceng pada tanggal 12 Agustus 2024.
“Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegasnya.
Tersangka A.B.D, Laki-laki, 42 tahun, swasta, warga Dalegan, Panceng, Gresik.
M.K.H, Laki-laki 25 Tahun, swasta, Alamat Desa Pangkah Wetan Kecamata. Ujungpangkah Kabupaten Gresik.













