Ads
Politik

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Tetapkan 11 Raperda Prioritas Tahun 2026

syailendraachmad51
×

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Tetapkan 11 Raperda Prioritas Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20251119 WA0146

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, DPRD Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan 11 Raperda prioritas untuk tahun 2026, yang akan mengatur arah kebijakan daerah ke depan. Rabu (19/11).

Keputusan ini diambil setelah menindaklanjuti usulan Bupati tertanggal 3 September dan 23 Oktober 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, diikuti seluruh anggota DPRD, dan dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kab. Bojonegoro, serta Ka. BUMD ini berjalan dengan tertib, lancar, dan semangat kolaboratif.

Dalam kesempatan tersebut, Juru bicara Propemperda DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, S.H., M.AP., menyampaikan, penetapan ini langsung menarik perhatian publik karena beberapa Raperda yang disepakati dinilai akan membawa perubahan besar, terutama pada aturan desa, pengelolaan lingkungan hidup, hingga tata ruang jangka panjang Bojonegoro.

“Penetapan 11 Raperda prioritas ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang intensif dan melibatkan berbagai pihak. Kami berharap regulasi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga Bojonegoro,” ujarnya.

IMG 20251119 WA0138
Jubir Propemperda DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, saat memaparkan 11 Raperda tahun 2026.

Ia juga mengatakan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro telah melakukan tahapan pembahasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Bersama Tim Eksekutif, kami telah menyetujui 11 judul rancangan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026,” jelasnya.

11 Raperda Prioritas Bojonegoro 2026 yang disetujui diantaranya:

1. RPIK Bojonegoro 2024-2044

2. Dana Abadi Daerah Bidang Lingkungan Hidup

3. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026-2030

4. Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

5. Pengelolaan Barang Milik Daerah

6. Kabupaten Layak Anak (KLA)

7. Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

8. Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa

9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

10. Perubahan APBD 2026

11. APBD 2027

Hadir mewakili Bupati, Asisten I Pemerintahan Sekkab Bojonegoro, Djoko Lukito berharap regulasi 2026 ini bisa lebih terarah.

“Semoga bisa menjawab persoalan masyarakat, mulai dari lingkungan, sosial, hingga tata kelola anggaran,” ungkapnya.

Dengan adanya penetapan Raperda baru ini diharapkan dapat menjadikan perubahan besar bagi Kabupaten Bojonegoro untuk lebih baik dan menjadi kota yang mandiri.(sy)