“Mengetahui publik bahwa Kejari Teluk Bintuni sebenarnya telah melakukan penyidikan perkara dugaan Tipidkor Penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan operasional Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai mencapai Rp.64, 9 Miliar.
Dambaan tercapai ya keadilan bagi mayoritas rakyat Kabupaten Teluk Bintuni saat ini termangu-mangu menyaksikan kunjungan Kajati Papua Barat ke Kabupaten Teluk Bintuni apakah akan “merangsang” bergeraknya lokomotif penegakan hukum terhadap perkara dugaan Tipidkor Dana Hibah KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ?, Tegas Warinussy Pembela HAM Papua. Dan advokad Handal Ditanah Papua,













