Teluk Bintuni- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan “mangkrak” nya proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi “kelas kakap” pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Pertanyaan saya dikarenakan proses hukum kasus tersebut sudah memasuki atau meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tahun 2023 yang lalu. Sebab sesungguhnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni sebelumnya yaitu Johnny A.Zebua, SH, MH telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta.
Hal tersebut dilakukan dengan surat nomor : B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023, tanggal 27 September 2023. Itu artinya sudah genap setahun setengah sejak adanya SPDP, proses penegakan hukum kasus dugaan Tipidkor Dana Hibah KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 dan 2020 belum juga bergerak maju sejak kepemimpinan Kajari Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, SH, MH dan di bawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH saat ini.” Tegas Warinussy