Diketahui bahwa kasus tersebut terjadi pada 9 Desember 2024 di Kompleks Pasar Kalibobo, Nabire. “Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil barang berharga. Saat hendak melarikan diri, korban berhasil menangkapnya dan berteriak meminta bantuan hingga warga datang mengamankan pelaku, “terang Kasatreskrim.
“Atas perbuatannya, pelaku inisial JG dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, ” Pungkasnya













