TUBAN||TRANSISI NEWS – Pasangan suami istri (pasutri) di Tuban terlibat pertengkaran. Suami bernama Mujiono (67) akhirnya tega membunuh istrinya, Tarimah (64) dengan cara dicekik.
Tak hanya itu. Selesai menghabisi nyawa istrinya, pelaku mencoba bunuh diri menenggak racun tikus. Namun, nyawanya masih selamat.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/04/2023) malam di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Menurut Kapolsek Grabagan Iptu Sampir Santoso awal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut ini terungkap saat pelaku mendatangi mapolsek setempat pada Selasa (23/4/2203) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku menampakkan raut kebingungan serta kondisi badan kurang sehat.
“Pelaku ini mengalami mual dan muntah. Dia meminta izin menginap di sekitar mapolsek. Saat itu pelaku tidak memberikan keterangan apa pun,” terang kapolsek, Rabu (24/04/2024).
Paginya, pelaku bersedia cerita bahwa kedatangannya ke Polsek Grabagan untuk menyerahkan diri lantakan ia telah melakukan KDRT terhadap istrinya hingga meninggal. “Berdasarkan pengakuan pelaku, korban meninggal karena dicekik,” sambung Sampir.













