Ads
Peristiwa

Persidangan Terkait Makar Di PN Makassar, Warinussy: Surat Panggil JPU Terhadap Ketiga Saksi Batal Demi Hukum.

mmcnews00
×

Persidangan Terkait Makar Di PN Makassar, Warinussy: Surat Panggil JPU Terhadap Ketiga Saksi Batal Demi Hukum.

Sebarkan artikel ini
Img 20251014 wa0010

Papua Barat- Transisinews.com. Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana Makar atas nama Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek hari ini, Selasa (14/10) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.

 

Dalam Agenda sidang hari ini, warinussy menjelaskan mendengar keterangan dari ketiga (3) orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

“Salah satunya diantara ketiga saksi tersebut adalah Hero Irianson Goram Gaman, yang juga adalah anak kandung dari Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman. Hero telah dipanggil dengan bukti surat panggilan (form P.37) dari JPU.

Namun disayangkan, surat panggilan tersebut tidak diantar sendiri oleh JPU kepada alamat kediaman saksi Herilo Irianson Goram Gaman tersebut.

Sehingga menurut hukum (KUHAP) belum dilaksanakan secara patut dan secara legal oleh Penuntut Umum. Pada sidang Kamis 9 Oktober 2025

panggilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Herbert Harefa, SH, MH maupun Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum.”Ucap Warinussy

Kami dari Tim Penasihat Hukum para Terdakwa akan menghadiri sidang hari ini dengan 2 (dua) Advokat/Pengacara yaitu Advokat Pither Ponda Barani, SH dan Advokat Pegie Sarumi, SH.”