tetapi sesungguhnya saksi Saifullah sama sekali tidak pernah ada di lapangan dan tidak mengenal kedua terdakwa dalam perkara ini, yaitu Terdakwa Bambang Pramujito maupun Terdakwa D.A.Winarta. Keterangan saksi Joil yang menjelaskan di depan sidang Jum’at, 14/3 bahwa presentase pekerjaan pembangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat hingga jelang akhir tahun 2017 baru mencapai nilai 82 persen lebih
Lanjut” Keterangan dimaksud menurut fakta yang ada sesungguhnya kontras dengan keterangan sebelumnya, termasuk saksi Martha Heipon yang menerangkan bahwa pekerjaan fisik di gedung Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tersebut sudah mencapai 100 persen. Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Bambang Pramujito dan Terdakwa D.A.Winarta sangat meragukan keterangan saksi Joil, saksi Yoel Bryan PD.Salombe maupun saksi Ardiyanto.
“Keterangan ketiga saksi ini cenderung sangat merugikan posisi hukum kedua terdakwa sebagai klien kami. Sehingga kami cenderung akan membuat Laporan Polisi Pidana Penipuan (Pasal 378 KUH Pidana) dan atau Pidana Sumpah Palsu dalam waktu dekat ini. Dalam sidang Jum’at kemarin juga diperiksa saksi lain bernama Wahidah, SH. Saksi terakhir ini adalah istri sah Terdakwa D.A.Winarta yang dimintai keterangan hanya mengenai adanya penandatanganan selembar cek di Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Manokwari pada tanggal 8 Desember 2017 senilai Rp.986.700.000 ,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus ribu rupiah). Jelas Warinussy
Saksi Wahidah, SH hanya menandatangani cek dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saksi untuk kepentingan pencairan uang dimaksud dan kemudian diserahkan seluruh dana tersebut kepada Terdakwa Bambang Pramujito saat itu. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH tersebut ditunda. Selamat seminggu (Jum’at, 21/3) dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustar, SH, MH. Tutup Warinussy