Ads
Peristiwa

Korban Diikat Di Tiang Kayu, Dan Dianiaya, Warinussy desak Kapolresta Manokwari Segera Menangkap’ 9 Tersangka yang Masih Berkeliaran.

mmcnews00
×

Korban Diikat Di Tiang Kayu, Dan Dianiaya, Warinussy desak Kapolresta Manokwari Segera Menangkap’ 9 Tersangka yang Masih Berkeliaran.

Sebarkan artikel ini
Img 20250315 wa0025

Manokwari- Teansisinews.com. Sebagai Kuasa Hukum dari Korban “Premanisme” SMK Kehutanan Manokwari, Frengki Besalliel Rumawak (16), Yan Christian Warinussy kembali mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB. Simangunsong dan jajarannya untuk segera menangkap 9 (sembilan) oknum alumni dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan Manokwari.

Mereka diduga keras telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan “pembinaan” di luar proses hukum terhadap klien kami dan 2 (dua) rekannya pada hari Senin (10/3) selama lebih kurang 5 (lima) jam di halaman sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tersebut. Ucap Warinussy

 

“Klien saya dan kedua temannya diikat di tangan dibelakang tiang kayu. Kemudian secara bergantian mereka dipukul pada bagian wajah, sekujur tubuh, serta sempat disetrum oleh ke-9 (sembilan) orang pelaku, yaitu : Hengky Miokbun, Ucu Sada, David, Mambri Mambraku, Ahmad Dani, Sorgi, Lionel Masombe, dan Aldo Mirino. Perlakuan tersebut dialami klien saya Frengki Besalliel Rumawak bersama kedua rekannya yang bernama Imanuel Makbon dan Rifky Rumbekwan.

Menurut keterangan korban, hal ini sudah berulang kali dilakukan oleh ke-9 oknum pelaku tersebut.” Kata Warinussy

Sumber lain dari orang tua siswa SMK Kehutanan Manokwari menyebut bahwa 4 (empat) orang diantara ke-9 orang oknum pelaku tersebut sudah berstatus alumni yang direkrut sebagai tenaga pengamanan siswa yang seringkali mengkonsumsi minuman beralkohol serta selalu menganiaya anak siswa sekolah tersebut.

Herannya hal ini tidak pernah “dikontrol” oleh pihak Menejemen sekolah, termasuk pimpinan sekolahnya. Sepertinya ada pembiaran, walaupun tidak ada aturan sekolah yang membolehkan adanya praktek premanisme dan tindakan pembinaan di luar proses hukum seperti demikian. Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Simangunsong harus segera menangkap para oknum pelaku tersebut. Ungkap Warinussy