TUBAN||TRANSISINEWS – Pengolahan Tanah Merah (Clay) di Dusun Wangklu, RT 04 RW 01 Desa Tanggulangin Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Selain meresahkan, usaha pengolahan Clay ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan.
Dari data yang dihimpun pewarta, Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dampak dari pengolahan tanah merah milik inisial R sangat mengganggu warga sekitar.
“Terkait adanya pengolahan tanah merah milik inisial R, debunya dan suara bising mesin tersebut, sangat meresahkan masyarakat sekitar mas, usaha itu dulu sudah pernah tutup mas, sekarang beroperasi lagi,” ujarnya.
Selain itu, pengolahan tanah merah ( Clay ) yang posisinya ditengah pemukiman penduduk yang sangat menggangu warga, dulu juga telah di ingatkan oleh Kepala Desa setempat, namun tampaknya tidak digubris, seolah kebal hukum.













