Manokwari- Transisinews.com. Selaku Advokat dan Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhony Koromad, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan Hal demikian lambatnya proses pelimpahan perkara klien Kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Dikarenakan kurang lebih Dua (2 ) Minggu lalu kami memperoleh informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni.
bahwa perkara Jhony Koromad terkait pembangunan jembatan Wasiani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Dalam faktanya, kami mengecek ke Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B bahwa berkas dikembalikan kepada Kejari Teluk Bintuni,
karena dianggap belum lengkap.