Manokwari- Transisinews.com. Selaku Advokat dan Penasihat Hukum dari Terdakwa Jhony Koromad, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan Hal demikian lambatnya proses pelimpahan perkara klien Kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Dikarenakan kurang lebih Dua (2 ) Minggu lalu kami memperoleh informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni.
bahwa perkara Jhony Koromad terkait pembangunan jembatan Wasiani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Dalam faktanya, kami mengecek ke Kepaniteraan Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B bahwa berkas dikembalikan kepada Kejari Teluk Bintuni,
karena dianggap belum lengkap.
Yang belum lengkap adalah bahwa terdapat barang bukti (BB) perkara tersebut pada beberapa peti kemas (kontener). BB dimaksud berupa sejumlah batang rangka jembatan yang sesungguhnya sudah didatangkan ke Manokwari untuk dibawa ke Bintuni, guna kepentingan pembangunan jembatan Wasiani,”Kata Warinussy
Sembari Warinussy Menambahkan Kami mendapatkan informasi bahwa sejumlah batangan besi rangka jembatan tersebut terdapat di dalam peti kemas (konteiner) yang seyogyanya dirincikan jenis dan jumlahnya masing- masing. Inilah soal yang sebenarnya menjadi “faktor penghambat”
dalam proses mendaftar (registrasi) berkas perkara atas nama klien kami Jhony Koromad selaku Tersangka/Terdakwa dalam perkara pembangunan jembatan Wasiani tersebut. Sampai saat ini kami belum menemukan adanya nomor perkara dimaksud serta komposisi Majelis Hakim yang bakal mengadili perkara klien kami tersebut. Dengan demikian harapan keluarga klien kami untuk memperoleh keadilan menjadi kian jauh saja. “Jelas Warinussy













