Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito, saya benar- benar dikagetkan dengan bentuk Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terhadap kedua klien saya yang dibacakan pada persidangan Selasa (29/4) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Kagetnya kami, Kata Warinussy Kepada Awak Media
“karena kami memandang bahwa saudara Jaksa Mustar, SH, MH dan timnya sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan kedua klien kami tersebut. Klien kami D.A.Winarta selama persidangan sama sekali tidak disebutkan terlibat dalam berbagai kegiatan teknis pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap III Tahun Anggaran 2017.
sembari Warinussy Menambahkan Keterlibatan teknis mulai dari tahap pembangunan hingga finishing nya hanya dikerjakan oleh anak kandung Terdakwa Winarta, yaitu Terdakwa Bambang Pramujito. Keterlibatan klien kami D.A.Winarta hanya pada saat membuat kesepakatan tertulis dengan saksi Marinus Bonepay (Direktur CV.Maskam Jaya) di depan Notaris Nina Diana, SH pada tanggal 28 September 2017 Nomor : 46.
Kesepakatan dengan judul Perjanjian Kerjasama tersebut sesungguhnya perikatan untuk saksi Bonepay bertugas mencari pekerjaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat. Selanjutnya jika saksi Marinus Bonepay memperoleh pekerjaan, maka Terdakwa D.A.Winarta akan memodali pekerjaan tersebut dengan sistem pembagian keuntungan 30 persen bagi saksi Bonepay dan Terdakwa Winarta mendapat bagian 70 persen.”Ucapnya