Ads
Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro dan Pemprov Jatim Tandatangani PKS Sinergi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

syailendraachmad51
×

Pemkab Bojonegoro dan Pemprov Jatim Tandatangani PKS Sinergi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
9fmoyyrhonngjsok

BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (2/12/2024) di Hotel Bumi Surabaya. PKS ini juga diikuti oleh Pemerintah Kab/Kota se-Jawa Timur.

 

Sinergitas ini dalam rangka pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanggal 5 Januari 2025, sebagaimana amanat Undang-Undang 1 Tahun 2022 dibutuhkan sinergitas pemungutan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Pj Sekda Provinsi Jawa Timur, sekda Kab/Kota se Jawa Timur dan Kepala Bapenda Kab/Kota se-Jawa Timur.

 

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyampaikan, sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota meliputi sinergitas pendanaan (cost sharing) sebesar 1 persen sampai dengan 2 persen dari pendapatan PKB dan BBNKB dan sinergitas kegiatan pemungutan pajak daerah. Sehingga diharapkan dengan adanya sinergitas tersebut mampu meningkatkan pendapatan dari pajak daerah berupa PKB, BBNKB, MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.

 

Selain cost sharing, juga akan dilaksanakan role sharing dimana sebagian pekerjaan pemungutan PKB akan dibantu oleh Pemerintah Kab/Kota. Sinergy cost sharing dan role sharing ini merupakan bentuk penerapan tarif opsen pajak daerah dengan ketentuan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dan opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *