dokumentasi Laporan .
Laporan tersebut memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia sehubungan dengan operasi polisi di Wasior serta rekomendasi terkait kondisi HAM di Papua. Bahkan rekomendasi Amnesty International (AI) juga diarahkan kepada oposisi bersenjata yang beroperasi di Papua.
Juga rekomendasi dari AI diarahkan pula kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Papua. Dengan demikian saya mendesak Negara agar segera membuka kembali penyelidikan ulang terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Wasior menurut ketentuan pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.













