Pemerintah menyepakati pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui langkah digitalisasi data aset guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait perlindungan perempuan dan anak, pemerintah memberikan perhatian serius pada penguatan kelembagaan di tingkat desa dan penyediaan fasilitas rumah aman atau shelter.
Regulasi ini diarahkan untuk memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan serta memperkuat implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak melalui koordinasi lintas sektor.
Sektor pariwisata juga menjadi poin utama dalam jawaban pemerintah. Rencana Induk Kepariwisataan diarahkan pada pengembangan destinasi berbasis potensi lokal dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan dan budaya.
Selain itu, reformasi birokrasi diperkuat melalui pengawasan internal guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Setyo Wahono menambahkan bahwa jawaban eksekutif ini akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Semoga proses tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif sesuai kebutuhan masyarakat,” harap Bupati.
Kelima Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.(red)













