BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, memberikan jawaban resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdullah Umar, di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jumat (27/03/2026).
Hadir dalam agenda penting tersebut jajaran Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran Asisten Daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Rapat ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif terkait penyusunan produk hukum daerah.
Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi dari tujuh fraksi DPRD yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, serta PPP-KN diterima sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Ia menilai berbagai catatan strategis yang disampaikan merupakan bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah yang komprehensif.
Adapun lima Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam paparannya, Bupati menyoroti isu krusial terkait penguatan tata kelola aset daerah.
Pemerintah menyepakati pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui langkah digitalisasi data aset guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait perlindungan perempuan dan anak, pemerintah memberikan perhatian serius pada penguatan kelembagaan di tingkat desa dan penyediaan fasilitas rumah aman atau shelter.
Regulasi ini diarahkan untuk memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan serta memperkuat implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak melalui koordinasi lintas sektor.
Sektor pariwisata juga menjadi poin utama dalam jawaban pemerintah. Rencana Induk Kepariwisataan diarahkan pada pengembangan destinasi berbasis potensi lokal dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan dan budaya.
Selain itu, reformasi birokrasi diperkuat melalui pengawasan internal guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Setyo Wahono menambahkan bahwa jawaban eksekutif ini akan menjadi dasar dalam pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Semoga proses tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif sesuai kebutuhan masyarakat,” harap Bupati.
Kelima Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.(red)













