BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, memberikan jawaban resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdullah Umar, di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jumat (27/03/2026).
Hadir dalam agenda penting tersebut jajaran Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran Asisten Daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Rapat ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif terkait penyusunan produk hukum daerah.
Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi dari tujuh fraksi DPRD yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, serta PPP-KN diterima sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Ia menilai berbagai catatan strategis yang disampaikan merupakan bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah yang komprehensif.
Adapun lima Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam paparannya, Bupati menyoroti isu krusial terkait penguatan tata kelola aset daerah.













