BOJONEGORO||TRANSISINEWS— Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase menggunakan beton U-Ditch di RT 06 RW 02 Dusun Pandean, Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, memicu polemik warga.
Pagar milik pasangan suami istri, Siyono dan Sriani, dilaporkan roboh akibat diterjang alat berat jenis ekskavator saat pengerjaan berlangsung.
Merasa dirugikan, Siyono menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada Pemerintah Desa Sidomukti serta pihak pelaksana proyek.
Ia juga mempertanyakan dasar teknis pembongkaran, penentuan batas bahu jalan, serta dugaan perbedaan perlakuan pengerjaan di lapangan.
Siyono menjelaskan, sebelum proyek dimulai, pihak desa telah menggelar sosialisasi terkait batas jalan.
Namun, dalam realisasinya, ia menilai pelaksanaan di lapangan tidak konsisten dan merugikan pihaknya.
”Menurut saya, pelaksanaan pekerjaan ini tidak adil. Ada bagian lahan warga lain yang mendapat toleransi dari desa meskipun dekat dengan bahu jalan, sedangkan di lokasi saya justru mengharuskan pagar dirobohkan,” ujar Siyono kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Siyono mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Balai Desa Sidomukti.
Kendati sempat dimediasi melalui musyawarah desa, ia merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai kepastian ganti rugi atas kerusakan bangunan pagarnya.
”Istri saya sudah pernah melaporkan masalah ini ke balai desa dan dilakukan pembahasan musyawarah, tetapi saya tetap merasa dirugikan. Saya menuntut ganti rugi Rp10 juta atas kerusakan pagar ini dan meminta kejelasan dari pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Pemerintah Desa Sidomukti, Kepala Dusun Pandean, maupun kontraktor pelaksana proyek belum dapat ditemui dan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pengerjaan serta mekanisme ganti rugi fisik bangunan warga tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Pemdes Sidomukti dan pelaksana proyek guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides).(*/mstr)













